SALATIGA, iNews.id - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga Siti Zuraidah melakukan inspeksi mendadak (sidak) obat sirop yang dilarang beredar oleh pemerintah di sejumlah apotek, toko obat hingga toko modern, Senin (24/10/2022). Hasilnya, DKK tak menemukan peredaran obat sirop yang dilarang diedarkan.
Sidak dilakukan menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat terkait pengawasan serta pengendalian peredaran obat sirop cair yang menyebabkan gangguan ginjal.
"Tidak ada obat cair (sirop) yang saat ini dilarang diedarkan dijual di apotek maupun toko obat lainnya di Salatiga," kata Kepala DKK Salatiga Siti Zuraidah.
Dia mengatakan, dalam sidak petugas meminta pengelola apotek dan toko obat untuk tidak menjual obat sirop yang dilarang diedarkan oleh pemerintah hingga ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait peredaran obat sirop tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
dinas kesehatan kota salatiga toko obat apotek toko modern obat sirop gagal ginjal gagal ginjal akut
Artikel Terkait