Ilustrasi Ramadan (Foto: Pixabay)

Menindaklanjuti fatwa tersebut, DMI Sukoharjo telah berkoordinasi dengan pengurus. Kemudian menyampaikan informasi kepada takmir masjid yang ada di seluruh wilayah. Sedangkan aturan pelaksanaan tetap menunggu surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag).
 

Menurut dia, penyesuaian ini disambut baik setelah dua tahun terakhir ada pembatasan karena pandemi Covid-19. Meskipun demikian, untuk desa atau wilayah yang masuk zona merah  masih dibatasi. 

Pihaknya mulai memetakan masjid dan melakukan pengawasan dengan pemberlakuan aturan sesuai rekomendasi MUI. "Kami sudah meminta laporan dari takmir atau pengurus masjid agar mengindahkan ketentuan tersebut," ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network