Kepala DP3A Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki saat Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual, di Hotel Kesambi Hijau, Kamis (23/11/2023). (IST)

Dia menjelaskan DP3A memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang siap memberikan pendampingan psikologi dan hukum. Ada dua psikolog dan satu lawyer yang siap melayani warga jika terjadi kasus kekerasan. 

"Korban akan jadi saksi di pengadilan. Mereka tentu butuh pendamping bisa, menggunakan lawyer sendiri. Namun, kami juga siap melayani gratis," ujarnya. 

Ulfi menyebut data kekerasan di Kota Semarang sepanjang 2023 ini sebanyak 199 kasus. Sebanyak 21 korban merupakan anak-anak dan sisanya perempuan. "Sejauh ini, tidak ada korban laki-laki," ujarnya. 

Dia mengajak seluruh pihak bersama-sama mencegah kekerasan pada perempuan dan anak. Pemerintah membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Apalagi, biasanya pelaku kekerasan merupakan orang terdekat korban. 

Tentu, hal ini dapat mendatangkan trauma yang berkepanjangan. "Kami harap kekerasan tidak terjadi kepada siapa pun. Kami butuh kerja sama. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam pencegahan. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network