SEMARANG, iNews.id - Mangkraknya pembangunan Pasar Simongan mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Semarang. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Joko Santosa, menyayangkan pembangunan Pasar Simongan yang tidak selesai tepat waktu. Padahal pasar tersebut sudah sangat ditunggu-tunggu oleh para pedagangan.
Karenanya dia berharap ada sikap tegas dari dinas terkait untuk menyikapi permasalahan tersebut. "Kalau tidak selesai untuk menyempurnakannya tidak bisa di 2018 karena tidak dianggarkan," ucapnya.
Dia pun meminta agar dinas terkait memberikan tanda merah kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Tujuannya agar menjadi pembelajaran bagi pelaksana proyek lain, untuk tidak main-main dan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak.
Kepala tukang pembangunan Pasar Simongan, Samsul Ma'arif mengakui, pembangunan tidak akan selesai sampai akhir bulan Desember. Paling cepat, pembangunan Pasar Simongan baru selesai di akhir Januari.
“Saya baru pegang proyek ini tiga minggu, sebelumnya dikerjakan mandor lain. Saya dipangil untuk menyelesaikan ini sampai akhir bulan, tapi saya jawab saya tidak sanggup karena pekerjaan masih terlalu banyak," katanya.
Dia menyebut, sampai saat ini proyek baru berjalan sekitar 50%. Artinya, proyek tidak mungkin bisa diselesaikan sampai akhir Desember. Bahkan meski sudah mengerahkan 74 anak buahnya, pembangunan tidak akan selesai.
Terpisah, Konsultan Pengawas Lapangan proyek Pasar Simongan dari PT Dieng Agung, Kusnadi menyatakan, hingga minggu ke-10 atau per 24 Desember 2017, pembangunan pasar itu baru 46% dari rencana 65%.
"Sebagai konsultan pengawas, kami sebenarnya sudah memperingatkan dan memberi masukan ke rekanan pelaksana agar mengejar keterlambatan. Namun semua itu tergantung pejabat pembuat komitmen (PPKom)," katanya.
Menurut dia, pekerjaan pembangunan pasar Simongan mulai kelihatan terlambat sejak minggu kedua dimulainya pekerjaan. Dari perjalanannya, diketahui rekanan pelaksana terkendala material.
"Kendala utamanya kami tidak tahu. Tapi yang jelas sejak awal kontraktor kesulitan mendatangkan material. Jumlah pekerja pun tidak sampai 50 orang, padahal seharusnya dibutuhkan setidaknya 100 orang," ucapnya.
Dikatakannya, secara normatif, pelaksana proyek masih bisa dilanjutkan pengerjaannya. Itupun dengan ketentuan dikenai denda 1% dari nilai kontrak per harinya. Namun hal itu bisa dilaksanakan jika pemerintah tidak menutup anggarannya. "Tapi ini kan akhir tahun dan anggaran sudah di-close. Nanti tergantung PPkomnya," imbuhnya.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait