Petugas melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah ruangan Kantor Pengadilan Agama Jepara. (iNews/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id - Kantor Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, mulai 9 juni 2021 ditutup sementara. Hal ini dilakukan menyusul adanya dua pegawai yang terpapar Covid-19.

Aktivitas kerja kembali dilakukan pada tanggal 14 juni 2021. Tim BPBD Jepara melakukan dekontaminasi di Kantor Pengadilan Agama, Rabu (9/6/2021). Seluruh ruangan disemprot dengan cairan disinfektan.

Selain melakukan dekontaminasi, seluruh pelayanan masyarakat, seperti persidangan dan pendaftaran perkara sementara dihentikan. Langkah penutupan sementara kantor Pengadilan Agama terpaksa dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.  

“Berdasarkan hasil rapid tes ada dua pegawai Pengadilan Agama yang terpapar Covid-19,” kata Sudjadi, Plt Kepala Pengadilan Agama Jepara.

“Sehingga kami, saya selaku Plt Kepala Pengadilan Agama Jepara segera mengambil langkah cepat dan tepat dengan mengajukan permohonan penyemprotan kantor,” katanya.

Selama penutupan kantor Pengadilan Agama,  seluruh pegawai dan pimpinan akan menjalani swab antigen. Kantor Pengadilan Agama juga akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik terhadap pegawai maupun masyarakat yang akan membutuhkan pelayanan.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network