JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil meringkus dua spesialis pencuri mobil Toyota Kijang tua. Satu diantaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.
Pelaku selalu mengincar mobil Kijang tua sebagai target pencurian, karena dianggap mudah dibobol. Hanya butuh waktu 5 menit pelaku mampu membawa kabur mobil curian.
Berbekal rekaman CCTV saat memasuki tempat parkir di swalayan Tahunan Jepara, polisi berhasil mengendus rentetan pencurian mobil Kijang tua yang terjadi di Jepara. Pelaku adalah Muhammad Fathoni (43) dan Dwi Kristiyono (35). Keduannya berasal dari Kudus.
Kapolres Jepara, AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, satu dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat penangkapan berlangsung. “Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri mobil kijang tahun 90-an,” kata AKBP Aris, Senin (1/2/2021).
“Pelaku selalu mencari incaran mobil toyota kijang lama karena dianggap mudah dibobol dengan kunci leter T. Pelaku melakukan pencurian mobil di 13 lokasi berbeda, empat diantaranya wilayah Jepara,” katanya.
Sementara, pelaku Muhammad Fathoni mengaku hanya berbekal kunci T, dirinya mampu membobol mobil dengan waktu 5 menit. “Kami menjual mobil curian dengan harga 6 hingga 7 juta rupiah untuk setiap unitnya,”ujar Fathoni.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 5 unit mobil Toyota Kijang yang belum sempat dijual, kunci T serta nomor polisi palsu. Kedua pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait