Keduanya kemudian berlanjut adu pukul kembali hingga korban tersungkur. Melihat lawannya terjatuh, pelaku langsung menginjak injaknya.
Pelaku juga melemparkan termos es ke korban. Mengetahui lawannya tak bergerak, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
“Untuk barang bukti tangga, termos es batu, botol diduga berisi minuman keras (miras),” ucapnya.
Pelaku selanjutnya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengaku sempat minum miras sebelum peristiwa terjadi. Dia membantah blayer-blayer sepeda motor saat datang.
Dia dan korban sebelumnya sudah kenal namun tidak ada persoalan. Pelaku yang keseharian bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku emosi karena merasa dibentak-bentak.
“Pertama pukul-pukulan tangan kosong, saya jatuh kalah lalu lari cari batu, tangga dan termos. Badannya lalu saya injak-injak. Bagian dada, kepala,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait