“Saya tahunya dikabari teman di depo pasir, katanya bapak berkelahi. Sampai di lokasi saya tidak boleh masuk karena bapak sudah meninggal,” kata Galang, Sabtu (23/10/2021).
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Ada kemungkinan kesalahpahaman yang diduga akibat terpengaruh kondisi mabuk, sehingga terlibat cekcok,” kata Abdillah.
Untuk sementara, pelaku dijerat pasal 338 atau 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait