SOLO, iNews.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menindak oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jual beli tanah eks pemakaman Bong Mojo di Kecamatan Jebres. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bahkan sudah mengantongi dua nama yang diduga terlibat.
"Saya sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ," kata Gibran, Rabu (13/7/2022).
Ditekankan pula, tindakan tegas perlu dilakukan karena ada proses jual beli yang dilakukan oleh oknum tanpa sertifikat resmi dari pemerintah. Bahkan, saat ini di lokasi tersebut sudah berdiri beberapa bangunan permanen meski tidak ada sertifikat tanahnya. Padahal, lahan eks Bong Mojo merupakan milik pemkot setempat yang rencananya untuk pembangunan pasar mebel.
"Ada lebih dari 10 bangunan permanen. Mengko tak uruse (nanti saya urus), tenang saja," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, warga ada yang beli tanah di eks Bong Mojo dengan harga Rp8 juta. Terkait dengan hal itu, camat dan lurah setempat, termasuk instansi terkait (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Solo) sudah memberikan imbauan kepada keluarga yang sudah telanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan agar memahami kondisi yang sebenarnya.
"Nanti segera kami ambil keputusan," katanya.
Menyinggung soal pelaporan oleh Pemkot Solo kepada pihak kepolisian terkait dugaan jual beli aset milik pemerintah, dia mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan kuitansi pembelian.
"Kami kumpulkan kuitansi-kuitansinya, yo, tunggu wae (ditunggu saja). Intinya tanah ini kan tanah pemerintah, enggak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ," katanya.
Lurah Jebres Lanang Aji Laksito mengatakan, kawasan tersebut seharusnya untuk ruang terbuka hijau sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, kan sempat digaris polisi. Akan tetapi, kami juga tidak bisa selama 24 jam mengawasi Bong Mojo," katanya.
Ia mengatakan, hunian yang berdiri di lokasi tersebut ada yang sudah lama dan ada sebagian yang masih baru.
"Kemarin sudah dipasang MMT pengumuman bahwa ini lahan milik pemerintah, dilarang mendirikan bangunan," ujarnya.
Selain itu, juga akan ada pendataan atau pengukuran, misalnya, dahulu ada berapa hektare, sekarang berapa hektare.
"Dari Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan Kota Solo) memang akan melakukan penataan. Akan tetapi, kapannya kami belum tahu," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait