Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak saat dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id Polresta Solo mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui lelang arisan fiktif dengan kerugian mencapai Rp400 juta. Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku berinisial SP (36), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Dia kini ditahan di Mapolresta Solo. Kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari WTL, seorang mahasiswi, warga Banjarsari, Solo.

“Kasus tersebut terungkap dari laporan korban pada tanggal 13 Juni 2022,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, Selasa (12/7/2022). 

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. Akibat arisan fiktif tersebut, korban WTL mengalami kerugian mencapai Rp83 juta. Kasus itu terjadi pada kurun waktu Agustus hingga September 2021. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap SP di rumahnya di Sukoharjo, pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka SP ini ternyata juga seorang residivis kasus penggelapan mobil rental pada tahun 2017," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, modus tersangka dengan mencari para korban dengan menawarkan arisan dengan menjanjikan keuntungan sekitar 30 persen hingga 40 persen dari jumlah dana yang ditawarkan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network