Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, Jum’at pagi (23/10) menunjukkan barang bukti tas yang dijambret tersangka pelaku. (Foto: iNews/Musyafa)

Motor Yamaha Vega yang dibakar massa rupanya milik pelaku KA. Tetapi, motor tersebut hanya ada STNK tanpa BPKB.

“Nggak ada pelatnya, memang sudah lama enggak ada plat nomornya, “ ucap KA.

Sementara itu Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menyatakan ketika beraksi, tersangka pelaku gagal membawa kabur tas milik korban, karena terlanjur tertangkap massa. Berdasarkan penyidikan reskrim, tersangka baru kali pertama ini menjambret.

“Apesnya tersangka, baru kali pertama, namun sudah ketangkep," kata pria yang akrab disapa Rongre tersebut.

Rongre menambahkan di balik kejadian tersebut, dia mengajak masyarakat terutama kaum wanita untuk lebih waspada ketika membawa barang berharga. Tas sebaiknya ditaruh di tempat tersembunyi, sehingga tidak mudah memancing pelaku kejahatan.

“Mohon lebih safety lagi, ditaruh di dalam jok misalnya, biar nggak menarik pelaku kejahatan," ucapnya.

Di samping itu, Rongre juga mengimbau masyarakat jangan main hakim sendiri, ketika mengamankan tersangka pelaku kejahatan.

“Sebaiknya diamankan ke kepolisian terdekat, jangan main hakim sendiri, karena negara kita negara hukum, “ tandasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 53 KUHP Juncto (bertalian-red) Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka KA manjembret tas milik Semiati (35 tahun) warga Desa Bogoharjo Kecamatan Kaliori, Selasa (20/102020). Posisi Semiati diboncengkan rekannya, usai membeli sayur dari Desa Karangsekar. Sempat terjadi tarik menarik tas antara tersangka dengan korban. Tersangka akhirnya tertangkap massa, kemudian motornya dibakar.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network