TEGAL, iNews.id - Satnarkoba Polres Tegal Kota menangkap tiga pengedar narkoba. Mereka membeli 0,5 kg ganja di Jakarta untuk diedarkan melalui media sosial (medsos).
Para pelaku berinisial AH, AM, dan CY. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kota Tegal pada awal Juli 2022. Pelaku pertama yang ditangkap adalah AH pada 4 Juli 2022 di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.
“Setelah menangkap AH dengan barang bukti 21,79 gram ganja, kami melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainnya,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, Rabu (13/7/2022).
Tersangka AM dan CY ditangkap malam hari di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos Jalan Randugunting. Dua tersangka ini sedang mengemas ganja siap edar saat dilakukan penangkapan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait