Tersangka pengedar narkoba diamankan polisi. (IST)

Eko saat akan ditangkap mengakui bahwa plastik klip bening itu adalah barang miliknya sebelum dijual ke Yakub. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu alat hisap. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan, pihaknya menyita satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu juga mengamankan sejumlah pipet dan bong. Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 huruf UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kedua tersangka tersebut satnarkoba juga menahan residivis narkoba. Tersangka adalah Agung Nugroho, 47,  warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.

”Saat ditangkap dia membawa sebuah bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk sabu berat kotor 0,52 gram beserta alat hisap,” terang dia.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setya Ningrum membenarkan bahwa Eko Rusdiyanto merupakan Bacaleg dari Gerindra.

"Iya, itu orang yang sama. Baru gabung di Gerindra saat pencalegan ini,"  ungkapnya saat dihubungi, Rabu (7/9).


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network