BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria berinisial AS (27) Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas. AS ditangkap karena diduga sering melakukan transaksi obat-obatan berbahaya.
AS adalah warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Dia ditangkap di Terminal Bus Purwokerto tepatnya di pangkalan bus mikro.
"Pelaku kami tangkap usai perjalanan dari Bandung ke Purwokerto," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko melalui keterangannya, Sabtu (26/11/22).
Saat digeledah, didapati barang bukti tas cangklong berisi 22 strip obat kemasan warna silver bertuliskan Riklona, 2 Clonazepam tablet salut selaput 2 mg, 12 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Merlopam, 2 Lorazepam tablet 2mg, enam lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Atarax, 1 Alprazolam tablet 1 mg.
Kemudian empat lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg, empat strip obat kemasan warna silver bertuliskan Atarax 0,5, Alprazolam Tablet 0,5 mg, 12 lembar foto copy KTP, enam lembar resep, satu buah HP dan ATM BCA atas nama pelaku.
Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku bahwa obat-obatan berbahaya serupa yang disita polisi dari tangan EG (pelaku yang sebelumnya ditangkap) merupakan obat-obatan hasil transaksi jual beli dari pelaku AS kepada EG.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh EG yang sebelumnya telah kami amankan," lanjut Kasat Resnarkoba.
Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait