BANYUMAS, iNews.id – Aparat Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya. Pelaku berinisial DY (21) warga Desa Krajan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat tentang aktivitas mecurigakan seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi melalui pesan di Instagram Polresta Banyumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Kecamatan Pekuncen," kata Kasat Narkoba, Guntar Arif Setiyoko, Jumat (18/11/2022).
Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap DY. Yang bersangkutan ditangkap usai bertransaksi di pinggir jalan Desa Krajan, Pekuncen, Banyumas.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait