Menurut dia, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka, ada dua wilayah yang jadi sasaran lokasi pengedaran. Yakni di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Lasem. Sementara, wilayah pemasoknya dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan Surabaya, Jawa Timur.
"Jadi barang-barang ini didapat dari Kabupaten Blora untuk yang tersangka GS, sedangkan yang tersangka MH dari Surabaya," ujar Kapolres.
"Kami amankan keduanya sesaat setelah melakukan transaksi. TKP penangkapannya di jalur pantura Desa Punjulharjo sama di sebuah kafe di Desa Mondoteko," ujarnya.
Tersangka GS mengaku dirinya menjual pil koplo secara eceran. Harga Rp40.000 per bungkus isi 10 butir." (Harga belinya) 1.000 butir Rp400.000. (Untung) Nggak banyak," katanya. GS mengaku sudah tiga bulan ini jualan pil koplo.
Kedua tersangka dikenai Pasal 435 dan Pasal 138, Ayat 2 dan atau Pasal 436, Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait