SALATIGA, iNews.id - HW (20), warga Dampyak, Pabelan, Kabupaten Semarang tak berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Salatiga lantaran diduga mengedarkan pil koplo. Atas perbuatannya, HW terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap usai transaksi dengan konsumennya di depan rumah toko Jalan Yos Sudarso, Salatiga.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu botol berisi pil yarindu sebanyak 1.001 butir yang disimpan di dalam jok motornya bernomor polisi H 6488 KF. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait