"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi obat-obatan terlarang di ruko Jalan Yos Sudarso. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diringkus beserta barang buktinya," kata Kapolres, Jumat (10/3/2023).
Menurut Kapolres, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar. Selain itu, tersangka juga memiliki konsumen dari kalangan dewasa.
Kapolres Dia melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1) subsiber pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait