Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menunjukkan barang bukti dan tersangka peredaran obat-obatan terlarang di Pendapa Polres. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - HW (20), warga Dampyak, Pabelan, Kabupaten Semarang tak berkutik saat ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Salatiga lantaran diduga mengedarkan pil koplo. Atas perbuatannya, HW terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap usai transaksi dengan konsumennya di depan rumah toko Jalan Yos Sudarso, Salatiga. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu botol berisi pil yarindu sebanyak 1.001 butir yang disimpan di dalam jok motornya bernomor polisi H 6488 KF. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi obat-obatan terlarang di ruko Jalan Yos Sudarso. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diringkus beserta barang buktinya," kata Kapolres, Jumat (10/3/2023).

Menurut Kapolres, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar. Selain itu, tersangka juga memiliki konsumen dari kalangan dewasa.

Kapolres Dia melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1) subsiber pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network