SEMARANG, iNews.id – DPRD Kota Semarang bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gerai penjualan minuman beralkohol. Sidak ini bagian dari penyusunan revisi peraturan daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang tengah dibahas kalangan legislatif.
Ketua Panitia Khusus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso, menyebutkan ada temuan pelanggaran di dua gerai yang didatangi.
Joko menduga banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di Ibu Kota Jawa Tengah, terutama terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah.
"Kemungkinan, ada (gerai) yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja (gerai yang didatangi) semuanya melanggar. Izinnya distributor, tapi menjual langsung," katanya, Kamis (9/3/2023).
Dalam sidak tersebut, pihaknya mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol, baik distributor maupun penjual eceran di dua gerai penjualan minuman beralkohol.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait