Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora meringkus seorang pemuda pengangguran  berinisial EBP (24). Warga Kecamatan Kunduran itu ditangkap karena diduga mengedarkan ribuan obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphnidyl. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.088 butir pil merek Hexymer Trihexyphenidyl  Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan, terbongkarnya sepak terjang pelaku tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya peredaran pil Hexymer Trihexyphenidyl secara ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Blora akhirnya membekuk tersangka saat berada di pinggir sungai di bawah jembatan turut desa Gagakan Kunduran diduga akan bertransaksi, Senin, (4/10/2021).

"Kami amankan pelaku di wilayah desa Gagakan Kunduran. Total pil Trihex yang disimpan pelaku yakni sebanyak 1.088 butir" kata Iptu Edi Santosa, Rabu (6/10/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network