Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Blora. (iNews/Heri Purnomo)

Menurut dia, modusnya pelaku menjual pil terlarang tersebut kepada teman sepergaulannya. Tersangka telah empat kali bertransaksi. Adapun barang tersebut didapat tersangka dari luar kota dengan transaksi secara online melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa pengiriman paket.

"Dari modal awal Delapan Ratus Ribu Rupiah, pelaku bisa mengumpulkan uang menjadi Tiga Juta Rupiah Lebih, "katanya.

Hexymer Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis obat yang berbahaya, dalam penggunaannya harus melalui resep dokter.  Karena jika dikonsumsi sembarangan sangat membahayakan kesehatan seseorang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, pada hari Senin, 27 September 2021, Satresnarkoba juga berhasil menangkap seorang pria berinisial FAH, (36) seorang warga Kecamatan Blora yang kedapatan menyimpan dan menggunakan psikotropika berupa 31 butir tablet Alprazolam 0,5 gram.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network