“Yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil di salah satu lembaga pemsayarakatan. Kemudian kita lidik dan muncul tak menyangka dia PNS,” kata AKBP Leganek, Senin (14/6/2021).
“Akhirnya kita lakukan penangkapan dan penggerebekan bahwa ketahuan kalau dia merupakan pegawai negeri sipil. Namun kita tak berhenti di situ, kita kembangkan ke jaringan narapidana dan alhamdulillah sudah mulai terungkap,” katanya.
Tersangka AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar besar di Solo. Oleh tersangka, sabu-sabu seberat 1 gram dijual dengan harga 1,2 juta rupiah.
Tersangka AS mengaku meski telah bekerja sebagai pegawai lapas, masih tergiur dengan keuntungan yang besar mengedarkan sabu-sabu.
“Awalnya cuma coba-coba terus ketagihan. Saya jual (sabu) ke teman-teman dekat yang kenal. Dapat sabu ini dari Solo. Satu paket saya jual Rp1,2 juta per 1 gram,” kata AS
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka termasuk jaringan yang berada di dalam lapas, tempat tersangka bekerja. Tersangka dijerat dengan pasal 114 tentang arkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait