Pria berinisial PS (diborgol) saat diamankan polisi setelah dihajar warga karena diduga mengedarkan upal di pasar UMKM di Banyumas. Foto: iNews TV/Saladin Ayyubi.

Polisi yang menerima laporan segera mengamankan pelaku agar terhindar dari amuk massa dan membawanya ke Polsek Purwokerto Timur. Saat diamankan, polisi mendapati 3 lembar upal pecahan Rp100.000 dan uang asli senilai Rp185.000 dari hasil kembalian penggunaan upal. 

“Kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku,” kata Kapolsek Purwokerto Timur, AKP Sambas Budi, Senin (10/4/2023) 

Polisi berhasil menyita upal sebanyak 30 lembar pecahan Rp100.000 dan 15 lembar upal pecahan Rp50.000. Dari barang bukti yang disita di rumah pelaku, didapati upal senilai Rp3.750.000. Upal masih utuh dan belum dipakai. 

Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan upal dengan cara memesan kepada orang lain secara online. Selanjutnya, upal dikirim untuk diedarkan sendiri. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network