Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. (Foto: naikmotorcom).

SEMARANG, iNews.id – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko meninggal dunia di RSUP dr Kariadi Semarang, Kamis (30/11/2023) pagi.  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menyebut Eddy Rumpoko (ER) selama menjalani pidana di lapas tersebut mempunyai riwayat sakit diabetes melitus dan gangguan jantung kronis.

“Yang bersangkutan sudah mendapat rawat jalan dengan dokter spesialis penyakit dalam dan dokter spesialis jantung pembuluh darah RSUP dr Kariadi Semarang,” tulis Kepala Lapas Semarang Usman Madjid pada keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023).

Usman Madjid merinci, pada hari Minggu (26/11/2023) sekira pukul 19.00 WIB, petugas pengamanan mendapatkan laporan bahwa warga binaan atas nama Eddy Rumpoko mengeluh sakit. Kemudian petugas melaporkan kepada komandan jaga dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang kemudian diteruskan kepada petugas kesehatan Lapas Kelas I Semarang.

Pada pukul 19.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Eddy dengan hasil yakni tensi 127/67 mmHg, denyut nadi 106 kali/menit, suhu 37,2 derajat celcius, GDS 170mg/dl dengan keluhan diare.“Lalu pasien diberikan terapi berupa obat loperamide, paracetamol dan omeprazol,” lanjut Madjid.

Esok harinya, yakni Senin (27/11) Eddy merasa membaik dan sudah tidak diare. Namun, pada Selasa (28/11/2023) Eddy mengeluh badan terasa lemas sehingga dokter lapas kembali melakukan pemeriksaan dengan hasil denyut nadi 28/menit, suhu 37 derajat celcius, GDS 143 dan tensi 116/70 mmHg.

Oleh karena itu, dokter memutuskan merujuk Eddy ke RSUP dr Kariadi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, pada pukul 15.20 WIB. “Sehubungan dengan hal itu, Lapas Kelas I Semarang segera menghubungi pihak keluarga warga binaan a.n ER terkait kondisinya,” sambung Madjid.

Sampai di RSUP dr Kariadi Semarang, Eddy langsung mendapatkan perawatan medis lebih lanjut sehingga diharuskan rawat inap pada pukul 18.00 WIB. Pihak keluarga yakni istri Eddy juga ikut mendampingi selama di RSUP dr Kariadi.

Pada Rabu (29/11) berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi pasien oleh dokter rumah sakit setempat dinyatakan kondisi Eddy sudah mulai membaik sehingga dijadwalkan untuk bisa kembali ke Lapas Kelas I Semarang pada Kamis (30/11/2023).

Namun, pada Kamis (30/11) pukul 05.11 WIB, pihak RSUP dr Kariadi menyatakan bahwa pasien Eddy Rumpoko meninggal dunia karena cardiac arrest alias henti jantung. Petugas piket malam yang berjaga di sana menyampaikan kepada dokter lapas bahwa Eddy Rumpoko dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Kami Lapas Kelas I Semarang mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya warga binaan ER. Lapas Kelas I Semarang telah berkoordinasi dengan keluarga warga binaan yang bersangkutan untuk menerima dengan ikhlas atas kematian yang bersangkutan. Lapas Kelas I Semarang telah berkomitmen dan bertanggungjawab dalam pemulasaran jenazah sampai ke rumah duka,” sambungnya.

Madjid menyebut, saat ini jenazah sudah diserahterimakan kepada pihak keluarga dengan disertakan penyerahan barang-barang pribadi milik almarhum. Proses serah terima dilaksanakan di kamar jenazah RSUP dr Kariadi, disaksikan oleh petugas dan pihak keluarga.

“Selanjutnya jenazah dibawa oleh pihak keluarga ke Malang dan rencana akan dimakamkan di TMP Batu, Malang, Jawa Timur,” ujar Usman Madjid.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network