Edy ditahan oleh Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. (Dok Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti angkat bicara soal penahanan Edy Mulyadi. Edy ditahan oleh Polri sebagai tersangka ujaran kebencian SARA soal Ibu Kota Negara (IKN Kalimantan Timur.

Menurutnya, penahanan Edy Mulyadi merupakan hak penyidik sesuai KUHP. "Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, status Sdr. EM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Terkait penahanannya, jika kita melihat aturannya di KUHAP, maka penahanan adalah kewenangan penyidik," kata Poengky Indarti, Selasa (1/2/2022).

Dia mengatakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini dikatakannya merupakan syarat subyektif penahanan. 

Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat objektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi Bea Cukai, UU Darurat Nomor 8 Tahun 1955, maupun UU Narkotika.

"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan EM (Edy Mulyadi), maka dapat dipastikan syarat obyektif dan subyektif telah terpenuhi," katanya.

Kompolnas, kata dia, mendukung penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network