Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sarasehan Keluarga Besar PBB di Gedung Djuang 45 Solo, Senin (23/11/2020) malam. (Istimewa)

Joko yang terlibat di Bom Bali pada 2002 itu mengaku ditangkap saat 2004, ia harus menjalani hukuman selama 4 tahun. “Tahun 2008 saya keluar, harapannya peran pemerintah bisa membantu kami untuk kembali ke masyarakat. Karena masih banyak terjadi penolakan dan stigma negatif. Alhamdulillah saya bersama teman-teman lainnya bisa kembali ke NKRI, sebelumnya saya kerja ikut orang jualan bestik di Penumping,” ujarnya.

Saat ini, dirinya bersama teman-teman mantan napi teroris di Solo sekitar 42 orang sudah kembali ke NKRI. “Sekarang usaha kami ternak kambing dan lele yang kami lakukan bersama-sama,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network