SEMARANG, iNews.id – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko meninggal dunia di RSUP dr Kariadi Semarang, Kamis (30/11/2023). Eddy adalah terpidana kasus korupsi yang masih menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Staf Humas RSUP dr Kariadi Semarang Aditya Kandu membenarkan Eddy Rumpoko meninggal di rumah sakit tersebut.
“Betul, meninggal di RS Kariadi, sebelumnya dirawat di Paviliun Garuda,” kata Adit, sapaannya, via WhatsApp, Kamis (30/11/2023) pagi.
Informasi yang diperoleh, Eddy Rumpoko meninggal sekira pukul 05.30 WIB. Saat ini jenazahnya, menjelang pukul 09.00 WIB, diberangkatkan dari Ruang Pemulasaran Jenazah RSUP dr Kariadi menuju rumah duka di Batu, Jawa Timur.
Adit menambahkan, berdasar data rawatan, Eddy Rumpoko sudah dirawat di Kariadi sejak 2 hari yang lalu. Dia mengatakan, secara prosedural untuk pasien seperti itu, pada konteks status tahanan Lapas, maka akan diantar petugas lapas.
“Saya tidak tahu (yang mengantar siapa), tetapi secara prosedural biasanya yang mengantar ke RS pasti petugas lapas dengan pendampingan juga ketika perawatan,” lanjutnya.
Eddy Rumpoko, pada tahun 2017 silam, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap. Pada 2019 melalui Majelis Kasasi Mahkamah Agung, Eddy dijatuhi hukuman 5,5tahun penjara.
Belum selesai menjalani hukuman, Eddy kembali terjerat kasus pengembangan gratifikasi. Pada 19 Mei 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Editor : Ahmad Antoni
eddy rumpoko wali kota batu meninggal dunia RSUP Dr Kariadi Terpidana kasus korupsi pengadilan tipikor
Artikel Terkait