SEMARANG, iNews.id - Mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Sukawi memenangi gugatan atas sengketa tanah miliknya seluas 598 meter persegi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan yang diduga diserobot orang lain.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Suprianto membenarkan putusan akhir perkara perdata yang disidangkan pada bulan lalu itu. "Sudah diputus oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf," katanya, Rabu (22/9/2021).
Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah seluas 598 meter persegi yang berlokasi di Bendan Ngisor, Semarang Selatan, dengan sertifikat tanah atas nama Sukawi Sutarip tersebut sah dan berkekuatan hukum sebagai milik penggugat.
Pengadilan juga menyatakan sertifikat tanah atas objek yang sama atas nama Tan Yangky sebagai tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait