Warga bersitegang dengan pekerja yang merobohkan bangunan kios di Jalan Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Selasa (1/8) siang. (Rustaman Nusantara)

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda Jateng Tabayanu  membenarkan bahwa penggusuran dan penataan lahan ini merupakan bentuk dari pelaporan warga.
  
Pihak Satpol PP Jateng telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada para pedagang dan pemilik kios di sepanjang pasar tradisional Sulursari ini namun tidak diindahkan.

Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menggusur sebanyak tujuh kios yang ada di depan bangunan kios baru.

Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum Jateng mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Perhutani untuk memberikan lahan kepada para pedagang yang terkena gusuran.

Mereka rencananya akan diberi lahan di belakang terminal Sulursari yang lokasinya lebih luas. Bahkan lahan ini bisa dimanfaatkan para pedagang untuk pembuatan lahan wisata kuliner baru. 

Eksekusi banguna kios akhirnya bisa berlangsung hingga akhir. Meski demikian, para pedagang tetap menolak untuk direlokasi di tempat baru ini.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network