SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) belum melarang masyarakat melakukan eksplorasi atau pengambilan air tanah di Kota Semarang. Namun demikian, Pemkot membatasi perizinan dan pengenaan pajak eksplorasi air tanah.
"Belum ada pelarangan. Hanya dibatasi dengan perizinan yang ketat dan pengenaan pajak," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Rabu (20/10/2021).
Meski demikian, kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, pengambilan air tanah oleh masyarakat memang seharusnya dilarang.
Dia mengatakan pelarangan eksplorasi air tanah akan dilarang jika kebutuhan air bersih warga Kota Semarang sudah dapat dipenuhi oleh PDAM.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait