Ilustrasi penusukan (Foto: Istimewa)

SALATIGA, iNews.id - Ayama Lafau (22) asal Balale Toba'a, Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap polisi. Ayama terlibat kasus penusukan Eva Mandrova (34) lantaran emosi karena ditegur.

Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol Djoko Lelono menjelaskan, tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban di Jalan Amarta Randuares RT 05 RW 01 Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, mengambil pisau di dapur untuk memotong tali rafia. Niatnya untuk mengikat tanaman buncis dengan bambu yang ditanam di kebun belakang rumah. Saat mengambil pisau, tersangka ditegur korban. 

"Tersangka tidak diterima dengan teguran korban. Tersangka emosi dan langsung menusuk tubuh korban dengan pisau di bagian dada, perut dan pinggang," ucap Djoko Lelono, Sabtu (9/1/2021).

Perbuatan tersangka diketahui saksi Agnes CH Pattiasina (18) asal Kairatu, Maluku dan Robin James Gmyrek (58) yang berdomisili di Jalam Amarta, Ranndu, Argomulyo. Mereka langsung meminta bantuan warga untuk menolong korban.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network