Warga pun langsung berdatangan ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan melapor ke petugas kepolisian. Sedangkan korban dilarikan ke Rumah Sakit dr Ario Wirawan Salatiga. Selang beberapa waktu kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
Selanjutnya, tersangka diserahkan warga ke polisi. Tersangka langsung diperiksa dan mengakui perbuatannya.
Tersangka melanggar Pasal 338 KUHP. Kini tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait