Rekaman pemeriksaan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan. Selain itu, aturan baru juga memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menegaskan sanksi administratif, etik, hingga pidana bagi aparat yang melanggar ketentuan hukum maupun kode etik profesi.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembaruan dan inovasi berbasis teknologi. Langkah ini dilakukan guna menjamin rasa aman, keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dengan penerapan bodycam, polisi di Jateng pakai bodycam diharapkan mampu menghadirkan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif dan profesional.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait