Ketiga saksi dalam sidang gugatan CLS ijazah Jokowi di PN Solo saat memberikan keterangan. (Foto: iNews/Ary Wahyu)

SOLO, iNews.id - Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo), Selasa (3/2/2026). Salah satunya terkait nama panggilan Jokowi, yakni Jack semasa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi tersebut menghadirkan tiga saksi, dua di antaranya merupakan teman KKN. Kedua saksi tersebut yakni Ritje Dwidjaja dari Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Satu saksi lainnya yakni Muh Karno, anak Kepala Desa Ketoyan saat Jokowi menjalani KKN di wilayah tersebut.

“Saya mengenal Pak Joko Widodo sejak tahun 1985 ketika KKN di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali,” kata Ritje Dwidjaja dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Selasa (3/2/2026).

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Ritje menjelaskan, kegiatan KKN berlangsung pada Maret hingga pertengahan Juni 1985. Saat itu, peserta KKN UGM di Desa Ketoyan terdiri atas Jokowi dari Fakultas Kehutanan, Eko Susilo Adi Utomo dari Fakultas Teknik Geodesi, Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum serta dirinya dari Fakultas Biologi.

Dari empat peserta KKN tersebut, tiga orang masih hidup hingga kini. Sementara Eko Susilo Adi Utomo diketahui telah meninggal dunia pada 2018.

Ritje menyebut setelah KKN berakhir, dia sudah tidak lagi berkomunikasi dengan Jokowi maupun Yohana Bergmans Sudarwati.

Saat awal KKN, kelompok mahasiswa tersebut dijemput di Kantor Kecamatan Wonosegoro oleh Kepala Desa Ketoyan, Djentoe Abdul Wahab. Mereka kemudian menginap di guest room pendopo yang berada di samping rumah kepala desa.

“Saya bersama Yohana satu kamar, kemudian Joko Widodo dan Eko di kamar satunya lagi. Kamar kami berhadap hadapan,” katanya.

Dalam kegiatan KKN, Jokowi dan Eko disebut lebih banyak terlibat dalam kegiatan sarana dan prasarana, seperti perbaikan jalan dan pembuatan papan nama jalan. Sementara Ritje dan Yohana melakukan penyuluhan kesehatan, gizi, serta hukum kepada masyarakat desa.

Ritje juga mengaku sempat mendokumentasikan kegiatan KKN menggunakan kamera. Namun, sebagian besar foto tersebut hilang karena terendam banjir. Hanya satu foto yang tersisa, yakni foto pertemuan dengan dosen pembimbing KKN, Drs Ristantyo dari FMIPA UGM.

Dalam kesaksiannya, Ritje turut mengungkap fakta menarik lain, yakni panggilan Jokowi saat KKN. Menurutnya, Jokowi biasa dipanggil dengan nama “Jack” oleh sesama anggota kelompok.

“Namanya kan Joko Widodo, kalau dipanggil Jok kan sudah biasa. Biar lain daripada yang lain, biar keren gitu ya, Jack. Kami memanggil Joko Widodo adalah Jack bukan yang lain,” kata Ritje Dwidjaja.

Panggilan Jack itu juga dibenarkan oleh Yohana Bergmans Sudarwati serta Muh Karno.

“Saya ikut ikutan temannya kalau manggil Jack Jack gitu,” kata Muh Karno.

Sebagaimana diketahui, gugatan CLS ijazah Jokowi diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I.

Selain itu, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network