WONOGIRI, iNews.id - Polres Wonogiri merilis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Sat Lantas. Ditemukan sejumlah fakta terkait kecelakaan di daerah Bumiharjo, Nguntoronadi yang menewaskan delapan orang itu.
Di antaranya sopir bus maut, Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri ternyata hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, pengemudi bus mempunyai SIM B-1 umum.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP ditemukan sejumlah fakta. Antara lain bus dengan bernomor polisi AD 1685 BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, bus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.
"Kondisi ban bus juga ada yang gundul," terang AKBP Dydit dalam keterangan tertulis Kamis (24/11/2022).
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Di mana sebelum kecelakaan itu terjadi, bus mengangkut 42 orang penumpang.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penyidik juga telah melakukan penahanan tersangka," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait