Petugas membawa jenazah korban kecelakaan tunggal di kawasan Gunung Pegat Wonogiri menuju ambulans. (Ist)

WONOGIRI, iNews.id - Polres Wonogiri menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang pada di Desa Bumiharjo, Nguntoronadi pada Senin (21/11) lalu. Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, sopir minibus adalah Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara WTY sebagai Tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, (22/11/2022) lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri," kata Kapolres, Kamis (24/11/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jateng bersama tim Sat Lantas Polres Wonogiri ditemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu. 

Antara lain minibus dengan nomor polisi AD-1685-BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network