SEMARANG, iNews.id - Penyelidikan kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 penumpang, memasuki babak baru. Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa sopir bus maut tersebut menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Sopir bus bernama Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat, awalnya menunjukkan SIM B I Umum kepada petugas. Namun, kecurigaan polisi muncul saat melakukan verifikasi dokumen.
Setelah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, dipastikan bahwa SIM atas nama tersangka tidak pernah diterbitkan oleh pihak kepolisian atau tidak terdaftar secara resmi.
Ancaman Pidana Berlapis
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, menegaskan bahwa temuan ini akan memperberat hukuman bagi tersangka. Selain dijerat Undang-Undang Lalu Lintas, Gilang kini terancam tindak pidana tambahan terkait pemalsuan dokumen.
"Penggunaan SIM palsu ini akan menjadi tindak pidana tersendiri di luar Pasal 310 ayat 6 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang saat ini menjerat tersangka," kata Kombes Pol Pratama Adhyasastra, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA), saat kejadian bus melaju dengan kecepatan rata-rata 75 km/jam. Padahal, di lokasi kejadian terdapat rambu batas kecepatan maksimal hanya 40 km/jam serta dilengkapi empat pita kejut sebagai peringatan bagi pengemudi.
Ironisnya, hasil pengecekan teknis menunjukkan kondisi kendaraan sebenarnya dalam keadaan sangat layak yakni, kondisi ban dalam kondisi baik, sistem pengereman berfungsi normal, dan sopir dalam kondisi sadar dan tidak mengantuk.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait