Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)

Jeratan Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko kini terancam hukuman berat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran praktik "upeti" jabatan dengan dalih THR mencoreng reformasi birokrasi di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Cilacap.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network