Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari memberikan keterangan kasus siswa SMP tewas akibat kekerasan teman di lingkungan sekolah. (Foto: Ist)

“Penyidik masih menelusuri lebih jauh, tidak hanya berhenti pada kejadian di lokasi,” ujar Kapolres.

Dalam proses hukum, pelaku telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Karena masih di bawah umur, pelaku tidak ditahan dan akan menjalani proses pembinaan serta pengawasan selama penyidikan berlangsung.

Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berbasis alat bukti ilmiah. Sementara itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya konflik sebelumnya yang menjadi pemicu insiden tersebut.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network