KH M Yusuf Chudlori atau akrab disapa Gus Yusuf. (Istimewa)

“Menurut saya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua institusi, tidak hanya Polri tapi semua pemerintahan. Sekarang tidak ada istilah kebal hukum lagi, siapa pun di depan hukum itu sama. Polri, TNI, juga Kejaksaan semua sama di depan hukum,” katanya.

“Yang kita harapkan, bisa menjadi koreksi, menjadi perenungan, terutama untuk institusi Polri sendiri sebagai penegak hukum. Tapi juga di institusi-institusi yang lain penyelenggara negara, termasuk masyarakat semuanya,” ujar pria berusia 49 tahun ini.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob Polri, Depok, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo menjalani isolasi di Mako Brimob. 

Tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Sebelumnya Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. 

Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network