Bendera Palestina diterbangkan bersama balon udara di atas langit Wonosobo, Minggu (23/5/2021). (iNews/Didik Dono Hartono)

WONOSOBO, iNews.id – Puluhan peserta meramaikan Festival Balon Udara Tradisional di lapangan Kampung Binangun, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (23/5/2021). Festival tetap digelar meski ada larangan menerbangkan balon udara tradisional tanpa awak. 

Penerbangan balon udara berukuran raksasa disiasati dengan ditambatkan menggunakan tali, sehingga tidak membahayakan penerbangan.

Langit udara Wonosobo terlihat cantik penuh warna-warni balon udara. Puluhan balon udara tradisional ini merupakan hasil kreasi para peserta se-Kecamatan Kertek.

Bahkan  ada balon udara membawa bendera Palestina sebagai wujud rasa solidaritas terhadap warga Palestina di tengah agresi militer Israel.

“Untuk membuat satu balon udara raksasa dibutuhkan waktu sekitar satu minggu dengan biaya sekitar 450 ribu rupiah. Namun biaya pembuatan tergantung besar kecilnya ukuran dan model balon,” kata Erik Cahya Saputra, peserta.

“Soal ada bendera Palestina karena sebagai solidaritas Indonesia terhadap Palestina yang sedang dilanda permasalahan dengan Israel. Intinya saling mendukung,” katanya.

Sementara menurut Koordinator penyelenggara festival, Muharom, festival balon udara ini memang digelar untuk terus melanjutkan tradisi Syawalan dengan menerbangkan balon udara raksasa di wonosobo.

“Larangan menerbangkan balon udara disiasati dengan cara menambatkan tali maksimal 100 meter,” kata Muharom. 

Peserta juga dapat menarik tali yang ditautkan ke balon udara seperti layaknya main layang-layang. “Dengan ditambatkan tali, balon udara dapat dibawa pulang kembali jika tidak rusak,” katanya.

Warga  menyambut baik festival balon udara yang ditambatkan ini.  Selain tetap melestarikan budaya tradisional, balon udara raksasa juga tidak membahayakan keselamatan penerbangan.

Saat ini ada larangan bagi warga yang menerbangkan balon udara secara liar, jika tertangkap mereka akan dijerat pasal 411 tentang Keselamatan Penerbangan dengan ancaman pidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network