Tersangka penipuan dan penggelapan pembelian sembako dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung. (Antara)

TEMANGGUNG, iNews.id - Dua pelaku penipuan dan penggelapan pembelian bahan pokok (sembako) berhasil ditangkap jajaran Polres Temanggung. Kedua pelaku berinisial S (37) warga Desa Kayugiyang dan SPL (29) warga Kretek Kabupaten Wonosobo.

"Kedua tersangka ditahan atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sembako senilai Rp120 juta milik HDA (27) warga Banjarsari, Kota Surakarta," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Senin (22/3/2021).

Ia mengatakan bahwa modus kedua tersangka adalah cash on delivery (COD) untuk menipu korban. Setyo Hermawan menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di awal Maret 2021 di sebuah ruko, Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Kedua tersangka merupakan teman akrab menyewa sebuah ruko di Parakan Kauman selama 1 hari. SPL bertindak sebagai penyewa ruko dan S bertugas melakukan pemesanan sembako secara daring kepada korban di Surakarta.

"Tersangka memesan melalui online untuk dikirimkan ke Temanggung dan pembayarannya secara COD," katanya. Sejumlah barang yang dipesan, antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, dan rokok yang diantar dengan mobil ke Temanggung.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network