Saksi paslon mengamati pembukaan kotak hasil rekapitulasi suara dari salah satu kecamatan, di Gedung Balai Kartini Rembang. (iNews/Musyafa Musa)

Sementara itu, saksi pasangan calon Hafidz – Hanies, Ridwan menganggap hal-hal yang disampaikan oleh saksi pasangan calon 01 tidak substansial. Apalagi sebenarnya sudah diselesaikan di tingkat TPS.

Ia mencontohkan usulan pemungutan suara ulang, mestinya diajukan 4 hari setelah pemungutan suara. Padahal sekarang sudah lewat lebih lama. “Termasuk kotak suara nggak disegel, itu merubah angka atau tidak, itu yang substansial. Kalau nggak terpenuhi, ya gugur dengan sendirinya, “ kata Ridwan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network