Kalangan buruh Jateng mengapresiasi keputusan Gubernur Ganjar Pranowo yang menaikkan UMP sebesar 3,27 persen. (Dok iNews.id)
Menurut Heru, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi."Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silahkan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan," ucapnya.

Hal senada disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBI), Elly Rosita Silaban. Menurutnya, keputusan Ganjar mengabaikan SE Menaker dan tetap menaikkan UMP 2021 sangat tepat. "Saya kira itu bagus dan harus dicontoh kepala daerah lain di Indonesia. Pak Ganjar sudah memprakarsai menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,27 persen, saya kira Gubernur lain tidak boleh kalah dan minimal mengikuti," katanya.

Ganjar menurut Elly memahami betul kondisi di daerahnya. Itu yang menjadi patokan bahwa upah buruh sebenarnya masih bisa dinaikkan, meskipun masih dalam kondisi pandemi. Sehingga, dia memutuskan tidak menggunakan SE Menaker, melainkan tetap berpedoman pada PP 78 tahun 2015.

"Beliau memahami itu dan berdiskusi dengan banyak pihak untuk mengambil keputusan. Saya kira ini tidak hanya untuk membahagiakan buruh semata, tapi dengan perhitungan yang matang," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network