SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November. Dia masih terus berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Semarang, Rabu (9/11/2022).
Dia mengatakan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
Editor : Ahmad Antoni
upah minimum kota upah minimum provinsi gubernur jateng ganjar pranowo ida fauziyah buruh pengusaha
Artikel Terkait