SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diputuskan pemerintah pusat pada 21 November. Dia masih terus berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
“Ya berikutnya, biasanya setelah UMP dulu, baru kita. (Desember?) November," kata Ganjar usai membuka Central Java Investment Business Forum 2022 di Semarang, Rabu (9/11/2022).
Dia mengatakan, pra kondisi sebelum penetapan UMK di Jawa Tengah sudah dilakukan. Yakni intens berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
“Frekuensi sudah sama, tinggal nanti info ini sampaikan ke pusat. Karena dua komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan jadi pertimbangan kawan-kawan buruh," ujarnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akan diumumkan 21 November 2022. Saat ini pihaknya masih melakukan formulasi dari masukan-masukan yang ada.
"Penetapan UMP tanggal 21 (November), ini dalam proses pembahasannya oleh Dirjen PHI-Jamsos," kata Ida Fauziyah di Semarang, Senin (7/11).
Editor : Ahmad Antoni
upah minimum kota upah minimum provinsi gubernur jateng ganjar pranowo ida fauziyah buruh pengusaha
Artikel Terkait