Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan. Saat ini, praktik korupsi juga terjadi di masyarakat pedesaan.
Buktinya lanjut dia, data dari Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengeluarkan anggaran negara ke desa-desa di Indonesia senilai Rp468 triliun. Ternyata dari anggaran itu, ada juga penyelewengan yang terjadi.
"Setidaknya ada 601 perkara korupsi yang melibatkan 688 kepala desa atau perangkat desa yang menjadi tersangka. Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi," kata Firli.
Untuk itu, pihaknya menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa. Meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi, namun pihaknya berharap desa-desa lain mengikuti.
"Semangat antikorupsi ini tidak boleh padam. Indonesia harus bebas dari korupsi. Mari kita wujudkan desa bebas korupsi untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi," ujarnya.
Sekadar diketahui, KPK melaunching percontohan desa antikorupsi di Gowa Sulawesi Selatan. 10 desa dipilih sebagai pionir, diantaranya Desa Banyu Biru Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Kamang Hilia, Agam, Sumatera Barat.
Kemudian Desa Hanura Kabupaten Pesawaran Lampung, Desa Cibiru Wetan di Bandung Jabar, Desa Sukojati Kab. Banyuwangi Jatim, Desa Kutuh Kab. Badung, Bali, Desa Kumbang di Lombok NTB, Desa Detusuko Barat, Kab Ende NTT, Desa Mungguk Kalbar dan Desa Pakatto Gowa Sulsel.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait