SEMARANG, iNews.id - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berbagi pengalaman cara menetapkan Upah Minimum 2023 dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Menurutnya tidak mudah, namun komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan.
Hal itu disampaikan Ganjar usai mengisi Pertemuan Pusat dan Daerah Dalam Rangka Persiapan Penetapan Upah Minimum diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tk Provinsi se-Indonesia di Semarang, Selasa (25/10).
“Kita berbagi pengalaman dan tentu saja tidak cukup mudah karena PP kemarin formulanya udah baku ya, sehingga tinggal melaksanakan,” kata Ganjar.
Dia mengatakan dalam menetapkan Upah Minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
“Nah kalau ini bisa di share dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi harapan kita sebenarnya sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni