"Kesimpulannya sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," ujar Kapolresta.
Hasil tersebut menguatkan dugaannya korban VH tewas didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait